Seorang IRT Diamankan di Mapolda Aceh Karena Kepemilikan Sabu 15 Kg

memiliki sabu

topmetro.news – Seorang IRT (ibu rumah tangga) berinisial SR (38) tahun diamankan Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Aceh karena kepemilikan sabu. Wanita berdomisili di Gampong Bandar Kalifah Banda Aceh itu diketahui memiliki sabu sebanyak 15 kilogram di dalam rumahnya, Jumat (18/10/2019).

“Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Yang disimpan di dalam tas jinjing dan koper dengan dibalut dengan bungkus Teh Cina,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono SIK MSi.

Ery menjelaskan bahwa kasus ini terungkap karena adanya laporan warga yang mengatakan di daerah itu ada peredaran barang haram tersebut dengan skala besar.

“Barang haram tersebut sebenarnya adalah milik suaminya yang kini masuk DPO karena melarikan diri,” tambah Ery.

Saat ini barang bukti sudah diamankan ke Mapolda Aceh dengan berat sekitar 15 kilogram. Turut diamankan tas dan koper tempat barang haram tersebut disimpan.

“Sedangkan untuk pelaku SR yang kini menjadi tersangka juga telah diamankan di Mapolda Aceh. Untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kombes Pol Ery Apriyono.

Sabu di Aceh Timur

Masalah sabu juga mencuat beberapa waktu lalu di Aceh Timur. Seorang oknum ASN bersama istri di Langsa ditangkap tim gabungan terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Direktorat Bea Cukai, BNNP Aceh, dan BNNK.

Mereka diduga memiliki sabu sebanyak 20,5 kg, di rumahnya, Dusun Petuah Amin, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (7/10/019).

Penangkapan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Bahwa ada narkotika yang dikirim dari Malaysia menuju Perairan Aceh Timur menggunakan kapal boat.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment